Kompolnas Mengakui Pelanggaran Polisi Tak Diproses Secara Pidana Hanya Secara Etik

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengidentifikasi sejumlah kasus pelanggaran oleh anggota Polri yang tidak berlanjut ke proses pidana, melainkan hanya mendapatkan sanksi etik. Hal ini menjadi perhatian penting bagi Kompolnas yang mendorong penegakan hukum lebih lanjut di tahun 2025.

Menurut anggota Kompolnas, Supardi Hamid, situasi ini merupakan masalah yang berulang kali ditemukan dalam pengawasan mereka. Mereka menginginkan agar setiap kasus pelanggaran yang mengandung unsur pidana ditindaklanjuti dengan serius, bukan hanya berdasarkan kode etik.

“Kami sering menekankan kepada Polri untuk menindaklanjuti semua kasus yang memiliki unsur pidana, agar tidak berhenti hanya di tahap etik,” lanjutnya dalam konferensi pers baru-baru ini.

Masalah Penegakan Hukum Dalam Kasus Pelanggaran

Supardi menggarisbawahi adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum terkait pelanggaran oleh anggota Polri. Beberapa kasus berhasil diselesaikan, sementara yang lain terhenti di tengah jalan, bergantung pada itikad baik dari institusi kepolisian itu sendiri.

Ia menjelaskan bahwa Kompolnas selalu memberikan rekomendasi untuk penindakan lebih jauh jika ada pelanggaran yang ditemukan. Namun, rekomendasi ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Polri.

“Kami tidak memiliki kekuatan untuk memaksa. Sifat rekomendasi yang kami berikan lebih bersifat nasehat dan tidak bisa dipaksakan kepada pihak Polri,” tambah Supardi.

Pentingnya Rekomendasi dan Tindakan Pidana

Supardi juga menyebutkan bahwa meski banyak kasus pelanggaran yang masih dalam proses, pihaknya berharap setiap pelanggaran dengan unsur pidana diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar keadilan bisa ditegakkan.

Dia ingin menegaskan bahwa pelanggaran etika dan pidana seharusnya dipandang terpisah. Pelanggaran etik berkaitan dengan profesionalisme, sementara pelanggaran pidana harus ditangani dengan serius agar tidak terjadi impunitas.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus yang hanya diselesaikan secara etik,” tutupnya dengan tegas.

Perpindahan Kantor Kompolnas Untuk Menjaga Independensi

Selain isu pelanggaran anggota, Kompolnas juga mengumumkan rencana perpindahan kantor dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menunjukkan komitmen independensi mereka sebagai pengawas Polri.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengungkapkan perlunya lokasi yang lebih mandiri agar peran pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efektif. “Kita ingin menunjukkan bahwa Kompolnas adalah lembaga independen,” jelasnya.

Pindahnya kantor juga sebagai respons terhadap kritik masyarakat yang menilai keberadaan Kompolnas di lingkungan kepolisian dapat mengurangi otoritas dan independensinya. Ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Yusuf menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, Kompolnas akan berkantor di Gedung Graha Santana, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Ini diharapkan dapat memperkuat posisi dan keberadaan Kompolnas.

Choirul Anam, anggota lain dari Kompolnas, menambahkan bahwa langkah ini adalah upaya menjawab keraguan masyarakat terhadap independensi Kompolnas selama ini. “Kita ingin menunjukkan bahwa kita bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan kita secara mandiri dan objektif,” ungkapnya.

Related posts